Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasanSiaran Pers

BNNP Riau Musnahkan 1 Kg Lebih Narkotika Jenis Sabu Milik 6 Orang Tersangka

Dibaca: 12 Oleh 05 Des 2022Desember 12th, 2022Tidak ada komentar
BNNP Riau Musnahkan 1 Kg Lebih Narkotika Jenis Sabu Milik 6 Orang Tersangka
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Senin (05/12/2022) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1097,64 gram yang disita dari tangan enam orang tersangka satu diantaranya wanita paruh baya.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman depan Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson didampingi Kabid Berantas, Kombes Pol Berliando.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh ke enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang diketahui masing-masing berinisial MAS, AR, N, BS, MDT dan HHS, serta beberapa orang perwakilan dari instansi terkait diantaranya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru serta perwakilan dari Polda Riau.

Barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk kedalam air. Setelah diaduk dengan air dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson saat dikonfirmasi wartawan melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Berliando mengatakan, pemusnahan
barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kombes Pol Berliando.

Berliando menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 1097,64 gram narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota berantas BNNP Riau,” kata Kombes Pol Berliando.

Berliando menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu, (19/11/2022) lalu, yang menyebut bahwa ada seseorang pria berinisial HHS sering membawa dan menyimpan sabu di Ruko miliknya di Jalan Tengku Lela, Kabupaten Pelalawan.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tindak Kejar (Dakjar) BNNP Riau langsung melakukan penyidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan tepatnya pada Senin (21/11/2022) siang lalu, sekira pukul 12.30 WIB, Tim Dakjar BNNP Riau langsung menuju Ruko milik HHS dan menangkap dua orang laki-laki yang diduga terlibat tindak peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya mengaku bernama HHS dan MAS,” kata Kombes Pol Berliando usai pemusnahan, Senin (05/12/2022).

Kemudian, Tim Dakjar BNNP Riau melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti yang disimpan berupa 30 plastik klep warna bening les merah yang masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sebanyak 241,77 gram.

“Berdasarkan keterangan MAS bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari HHS,” kata Berliando.

Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan 3 orang laki-laki yang mengaku bernama AR, BS, dan MDT. Menurut keterangan MDT, ia diperintah oleh HHS untuk mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg.

“MDT memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada AR. Kemudian berdasarkan keterangan AR mengatakan bahwa sabu yang dipesan tersebut telah tiba di Kabupaten Pelalawan yang dibawa oleh orang suruhan berinisial P (DPO),” katanya.

Lalu, Tim BNNP Riau meminta AR untuk menghubungi seseorang yang membawa narkotika jenis sabu tersebut dan menanyakan dimana keberadaannya sat ini.

Sekira pukul 21.00 WIB, Tim BNNP Riau akhirnya menangkap seorang perempuan bernama N yang membawa 1 Kg sabu pesanan MDT atas perintah HHS. N ditangkap di pinggir jalan dekat Kantor Bus PT PMH Jalan Maharaja Indra, Kabupaten Pelalawan.

“Dari N, disita sabu dalam kemasan teh China merek Ref Chinese Tea yang dibalut lakban warna cokelat dengan berat kotor 1.066,31 gram. Kemudian terhadap 3 tersangka dibawa ke Kantor BNN Provinsi Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel