Skip to main content
Pemberantasan

BNNP RIAU MEMUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SHABU SEBANYAK 1.097,64 GRAM

Dibaca: 98 Oleh 05 Des 2022Tidak ada komentar
BNNP RIAU MEMUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SHABU SEBANYAK 1 KG
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan 6 (Enam) orang tersangka yang menyimpan barang haram Narkotika jenis Shabu untuk diedarkan. Berawal dari adanya laporan/informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 20.00 Wib bahwa ada seseorang berinisial HHS yang sering membawa dan menyimpan Narkotika jenis Shabu di Ruko miliknya di Jalan Tengku Lela, Kab. Pelalawan. Berdasarkan informasi tersebut Tim Dakjar BNN Provinsi Riau langsung melakukan penyidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan tepatnya pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 12.30 Wib, Tim Dakjar BNN Provinsi Riau langsung menuju Ruko milik HHS dan kemudian melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana Narkotika jenis Shabu yang mengaku Bernama HHS dan MAS. Kemudian Tim Dakjar BNN Provinsi Riau melakukan penggeledahan terhadap Badan/Pakaian/Kendaraan/Rumah dan tempat tertutup lainnya dan kemudian menemukan barang bukti yang disimpan berupa 30 (tiga puluh) plastik klep warna bening les merah yang masing-masing diduga berisikan jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan sebanyak 241,77 gram. Berdasarkan keterangan MAS bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu yang ditemukan Tim Dakjar BNN Provinsi Riau adalah Narkotika jenis Shabu yang diperoleh dari HHS.

Kemudian di TKP juga Tim telah mengamankan 3 (Tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama AR, BS, dan MDT. Kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh dari keterangan MDT mengatakan bahwa HHS menyuruh MDT untuk mencarikan narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (Satu) Kg yang mana kemudian MDT memesan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada AR. Kemudian berdasarkan keterangan AR mengatakan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut yang dipesan tersebut telah tiba di Kab.Pelalawan Provinsi Riau yang dibawa oleh orang suruhan P (DPO). Kemudian Tim BNN Provinsi Riau menyuruh AR untuk menelepon seseorang yang membawa narkotika jenis Shabu tersebut dan menanyakan dimana keberadaan seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu tersebut. Setelah diketahui dimana keberadaan seseorang yang diduga membawa narkotika jenis Shabu tersebut pada hari yang sama pukul 21.00 Wib Tim BNN Provinsi Riau berhasil menangkap seorang perempuan yang membawa narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (Satu) Kg yang dipesan MDT atas perintah HHS yang mengaku bernama N di pinggir jalan dekat Kantor Bus PT. PMH Jl. Maharaja Indra, Kab. Pelalawan Provinsi Riau dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus Teh China Merk REFINED CHINESE TEA yang dibalut lakban warna cokelat yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1.066,31 gram.

Selanjutnya terhadap ke 6 (Enam) tersangka AR, BS, MDT, dan N beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau untuk diamankan dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Total jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis Shabu dari 6 (Enam) orang tersangka yaitu sebanyak 1.308,08 gram dengan berat bersih 1.141,43 gram.

Adapun barang bukti jenis Shabu untuk dimusnahkan sebanyak 1.097,64 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pegadaian Nomor 697/BB/XI/10242/2022 dan Nomor 697/BB/XI/10242/2022 pada tanggal 22 November 2022.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel