
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang terus mengalami perkembangan saat ini membawa manusia dengan berbagai kalangan usia ke dalam suatu dimensi baru yang penuh dengan pembaharuan dan kemajuan. Salah satu contohnya yaitu gaya hidup konsumtif dan pergaulan yang modern menjadi ciri dari majunya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tenologi (IPTEK). Seiring berkembangnya zaman, seseorang sering kali dianggap tidak gaul apabila belum pernah mencoba yang namanya narkotika. Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Dalam Undang-Undang narkotika digolongkan dalam 3 (tiga) golongan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2), yaitu: narkotika golongan I, narkotika golongan II, dan narkotika golongan III. Adapun yang dimaksud dengan golongan narkotika tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : Narkotika golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan lmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi yang ringan mengakibatkan ketergantungan.
Penyalahgunaan narkotika dapat mengancam dan merusak masa depan penggunanya, bahkan dapat menimbulkan kejahatan-kejahatan seperti perbuatan abnormal atau kriminal sebagai akibat ketergantungan terhadap zat kimia narkotika atau obat-obatan terlarang. Tindak kejahatan baik lainnya dapat seperti pencurian, penipuan, judi online, penggelapan peredaran obat-obat terlarang, penganiayaan dan lainnya. Banyak dari mereka yang menggunakan narkotika dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahui bahaya narkotika. Dalam hal ini kita dapat mengetahui bahwa narkotika, jika disalahgunakan, sangat membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.
Penyalahgunaan narkotika (drugs abuse) adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan narkotika (narkotik dan obat-obat adiktif) yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan yang produktif manusia pemakainya. Untuk memerangi narkotika, upaya yang perlu di lakukan adalah membangkitkan kesadaran beragama dan menginformasikan hal-hal yang positif dan bermanfaat kepada para remaja. Hal ini dapat terjadi karena zaman sekarang ini sangat sedikit para remaja yang sadar akan pentingnya siraman agama. Keinginan untuk sekedar mencoba Keyakinan bahwa bila mencoba sekali tak akan ketagihan adalah salah satu penyebab penggunaan narkotika, karena sekali memakai narkotika maka mengalami ketagihan dan sulit untuk di hentikan. Maka dari itu, bila seseorang ingin terhindar dari narkotika, harus dapat menjauhkan dirinya dari hal-hal yang memungkinkan untuk mencoba dan bersentuhan dengan narkotika.
Sebab – Sebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba :
a. Faktor Subversi
Dengan Jalan “memasyarakatkan” narkoba di negara yang jadi sasaran, maka praktis penduduknya atau bangsa di negara yang bersangkutan akan berangsur-angsur untuk melupakan kewajibannya sebagai warga negara, subversi seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri dan biasanya diikuti dengan subversi dalam bidang kebudayaan, moral dan sosial.
b. Faktor Ekonomi
Setiap pecandu narkoba setiap saat membutuhkan narkotika sebagai bagian dari kebutuhan hidupnya yang cenderung dosisnya akan selalu bertambah, dibandingkan dengan dengan beberapa barang dagangan lainnya, narkotika adalah komoditi yang menguntungkan, meskipun ancaman dan resikonya cukup berat.
c. Faktor Lingkungan
1. Faktor Dari Luar Lingkungan Keluarga Adanya sindikat narkoba International yang berupaya untuk menembus setiap tembok penghalang
di negara maupun dengan tujuan untuk mencari keuntungan / subversi. Dengan jaringannya yang cukup terorganisir dengan rapi, sindikat-sindikat narkoba berupaya dengan keras untuk menciptakan konsumen-konsumen baru dalam mengembangkan pemasaran narkotika dan obat keras.
2. Lingkungan Yang Sudah Mulai Tercemar Oleh Kebiasaan
Penyalahgunaan narkotika dan obat keras, mudah sekali menyerap korban-korban baru di sekitarnya. Lingkungan ini
biasanya tercipta oleh upaya pedagang obat keras dan narkotika sebagai agen / kaki tangan sindikat narkotika. Ada juga yang tercipta karena adanya pendatang baru ke dalam suatu lingkungan masyarakat yang mebawa “oleh-oleh” yang disebabkan diantara rekannya yang terdorong oleh rasa ingi tahu, ingin mencoba.
3. Lingkungan “LIAR”
Lingkungan seperti ini ialah suatu lingkungan yang lepas dari pengawasan dan bimbingan. Lingkungan seperti ini dicita-citakan oleh sekelompok anak-anak muda yang ingin mencari kebebasan
tersendiri. Kelompok ini diawali dengan perbuatan-perbuatan yang sifatnya demonstratif dengan menonjolkan nama gang mereka “Anterian” Kegiatan selanjutnya dari kelompok ini ialah dengan
tindak kekerasan, perkelahian, perkosaan, kejahatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang negatif, termasuk penggunaan narkotika dan obat-obat keras secara bebas dan berlebihan. Lingkungan seperti ni pada saat sekarang memberikan rangsangan yang sangat keras kepada remaja yang jiwanya di tuntut untuk mendapat kebebasan dan kehebatan-kehebatan. Lingkungan seperti ini pula biasanya menjadi sumber distribusi narkotika dan obat keras lainnya.