Skip to main content
Pemberantasan

LAGI! BNNP RIAU UNGKAP PEREDARAN KRISTAL SETAN

LAGI! BNNP RIAU UNGKAP PEREDARAN KRISTAL SETAN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNN Provinsi Riau Bapak Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar, S.H., S.I.K. memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 948 gr. Barang bukti yang didapatkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Gudang Cargo Bandara SSK II Kota Pekanbaru.

Kepala BNN Provinsi Riau Bapak Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar, S.H., S.I.K. dalam perss releasenya mengatakan pengungkapan kasus terjadi pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 06.45 WIB. Sebelumnya Bidang Pemberantasan BNN Provinsi riau mendapatkan informasi dari pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru bahwa ditemukan 1 (satu) paket yang dicurigai berisi narkotika pada saat pemeriksaan melalui monitor X Ray.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Riau melakukan pengecekan terhadap paket yang dicurigai di Bandara SSK II Pekanbaru. Hasilnya ditemukan beberapa paket narkotika jenis Shabu. Dimana paket tersebut dikirim melalui jasa kurir oleh seseorang yang berasal dari Pekanbaru dengan tujuan Makasar.
Kemudian terhadap barang bukti narkotika, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Riau melakukan penyidikan lebih lanjut. Tepat pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di parkiran hotel Furaya Pekanbaru dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki yang diduga sebagai pengirim paket narkotika jenis shabu tersebut.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 2 kali mengirim narkotika jenis Shabu. Atas perbuatanya, pelaku dikenai Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 3 UU 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 6 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel