Skip to main content
Berita Kegiatan

Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2024: Langkah-Langkah Menuju Pemulihan Berkelanjutan

Dibaca: 14 Oleh 19 Feb 2024Februari 20th, 2024Tidak ada komentar
Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2024: Langkah-Langkah Menuju Pemulihan Berkelanjutan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sebuah rapat koordinasi tingkat provinsi yang bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah dalam mendukung rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba digelar di Aula BNN Provinsi Riau. Acara ini dihadiri oleh berbagai lembaga terkait, termasuk instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam upaya rehabilitasi.

Dalam rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sejumlah peserta dari berbagai lembaga turut hadir, antara lain Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Pekanbaru, RSJ Tampan, RSUD Rohul, Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru, serta beberapa yayasan seperti Yayasan Gemuni, Yayasan Solid, dan Yayasan Sarasehan, serta BNNP Riau.

Rundown kegiatan rapat dimulai dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars BNN, serta kata sambutan dari Kepala BNN Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum. Agenda rapat kemudian meliputi foto bersama, pengarahan acara oleh Katim Rehabilitasi, dan paparan materi terkait layanan rehabilitasi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022 oleh dr. Indah Triyana.

Selain itu, paparan juga disampaikan tentang layanan rehabilitasi dan Implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2020 oleh Betty Oktaviani, serta layanan pascarehabilitasi oleh Mariana. Setelah itu, rapat ditutup dengan penekanan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam mendukung rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Adapun hasil rapat yang dicapai mencakup beberapa poin penting, antara lain:
1. Penetapan target Standar Nasional Indonesia (SNI) tahun 2024 untuk yayasan Gemuni dan Sarasehan.
2. Arahan utama untuk memastikan pemenuhan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengajuan pendampingan sosial ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru, dan perbaikan fungsi sarana prasarana.
3. Pengadaan pendampingan sosial (peksos) dapat dilakukan melalui surat resmi kepada Dinas Sosial Kota Pekanbaru, dengan jumlah peksos yang telah tersedia di wilayah tersebut.
4. Penekanan pada pelaksanaan Tata Tertib (TAT) sesuai dengan panduan terbaru.
5. Rencana untuk melakukan pemantauan berkala setiap bulan terhadap data bagi korban masalah narkoba yang mendapatkan pendampingan dari BNN Provinsi Riau.
6. Himbauan dari Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan Program Terapi Rumatan Metadon.
7. Pascarehabilitasi di tahun 2024 memiliki kuota 20 klien, dengan harapan setiap lembaga kesejahteraan masyarakat dan institusi pemasyarakatan dapat mengirimkan klien yang telah menyelesaikan program rehabilitasi untuk mengikuti layanan pascarehabilitasi.

Dengan hasil rapat tersebut, diharapkan langkah-langkah yang kokoh dan sinergis akan membawa dampak positif dalam mendukung pemulihan korban penyalahgunaan narkoba menuju kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan. Sinergi antarlembaga dan penerapan standar terbaik menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel