Skip to main content
Pemberantasan

BNNP RIAU UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA 3 KG SHABU DAN RATUSAN PIL BUTIR EKSTASI

Dibaca: 50 Oleh 10 Okt 2022Oktober 21st, 2022Tidak ada komentar
BNNP RIAU UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA 3 KG SHABU DAN RATUSAN PIL BUTIR EKSTASI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang menyimpan barang haram Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi. Berawal dari adanya laporan/informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2022 bahwa ada seseorang Berinisial P yang sering membawa dan menyimpan narkotika jenis Shabu di Graha Roberto Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar. Berdasarkan informasi tersebut Tim BNNP Riau langsung melakukan penyidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekiranyq pukul 22.00 Wib, tim dakjar BNN Provinsi Riau mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di sebuah Wisma di Jl. Arifin Ahmad Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan berdasarkan informasi tersebut tim dakjar BNN Provinsi Riau langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Jln. Arifin Ahmad Pekanbaru. Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekiranya pukul 09.15 Wib, tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial P baru keluar dari dalam Wisma Bintang Lima Jln. Arifin Ahmad Pekanbaru, saat itu juga tim menemukan barang bukti di dalam tas ransel warna coklat hitam terdapat 3 (tiga) bungkus besar plastic bening yang masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus teh china merk GUANYINWANG yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan total berat 3.607,5 gram.

Dari hasil keterangan P bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik A yang atas perintahnya tersebut agar mengambil langsung dari si pengirim di tempat yang telah ditentukan di Kota Pekanbaru, dan berdasarkan pengakuan tersebut bahwa ia masih ada menyimpan Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi dirumahnya. Kemudian pada pukul 11.30 Wib, tim langsung menuju ke rumah P yang beralamat di Perumahan Graha Roberto Desa Kubang Jaya, Kec. Siak Hulu, Kampar untuk melakukan penggeledahan dan tim menemukan barang bukti narkotika di dalam lemari yang berada di dalam kamar rumahnya berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat 23,70 gram, Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 250 butir merk Gucci warna coklat, Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 200 butir merk Ferrari warna coklat, Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 137 butir merk Ferrari warna orange, Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 61 butir merk Ferrari warna ungu, Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 12 butir merk Ferrari warna kuning, dan Narkotika jenis Pil Serbuk (Kapsul)  Ekstasi sebanyak 226 butir warna pink krem.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sdr. A yang merupakan pengendali dan dari kepemilikan Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy tersebut. Lalu pada pukul 14.40 Wib, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A yang berada di sebuah ruko di Jln. Purwodadi Kel. Sidomulyo Barat, Pekanbaru. Dari hasil keterangan tersangka A mengatakan bahwa narkotika jenis Shabu dan dan pil ekstasi yang ada pada tersangka P adalah benar miliknya yang berada dibawah kendali sdr. B (DPO).

Total jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika dari 2 (dua) orang tersangka yaitu Narkotika jenis Shabu sebanyak 3.631,2 gram dengan berat bersih 3.001,28 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 886 butir.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel