Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau Bersama Pemerintah Provinsi Riau Bersinergi melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi yang di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis
Kegiatan ini merupakan kerjasama dan Sinergitas antara BNN Provinsi Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau melalui dana Hibah APBD Provinsi Riau tahun 2022 sesuai Peraturan Derah Provinsi Riau No. 20 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Simpang Padang pada hari Senin, 28 November 2022 dengan mengundang perwakilan masyarakat, unsur Pelajar SMA/SMA dan Mahasiswa/i perguruan tinggi sekitar Desa Simpang Padang.
Dalam kegiatan ini disampaikan tentang bahaya Narkoba dan himbauan kepada peserta untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta pada kesempatan tersebut disampaikan pula terkait pencegahan dan Adiksi dan Mental Health.
BNNP Riau sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap para peserta mendapatkan peningkatan pemahaman akan bahaya penyalahgunaan Narkoba serta memiliki ketahanan diri dan keluarga dari ancaman Narkoba.