Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dari 3 (tiga) orang tersangka yang menyimpan barang haram Narkoba jenis Shabu dan Pil Ekstasi di Pekanbaru. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor BNN Provinsi yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Riau Bapak Brigjen Pol. Robinson D.P Siregar, S.H., S.I.K pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022.
Barang bukti narkotika didapatkan berawal dari adanya laporan/informasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 bahwa sering adanya transaksi Narkotika di dekat SPBU Jl. Arifin Ahmad No. 45 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Tim BNNP Riau melaksanakan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Adapun total jumlah berat barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari 3 (tiga) orang tersangka sebanyak 448,73 gram dan 106 butir pil ekstasi. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampurkan kedalam air pelarut yang diberikan racun serangga. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini BNN Provinsi Riau berhasil menyelamatkan 3.303 jiwa generasi bangsa.