Skip to main content
Pemberantasan

BNNP RIAU LAKUKAN PEMUSNAHAN BB NARKOTIKA DARI 3 KASUS PENANGKAPAN SELAMA 2 BULAN TERAKHIR

Dibaca: 23 Oleh 09 Apr 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
BNNP RIAU LAKUKAN PEMUSNAHAN BB NARKOTIKA DARI 3 KASUS PENANGKAPAN SELAMA 2 BULAN TERAKHIR
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pekanbaru – Pemusnahan 3 (tiga) Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu masing-masing seberat 8.312,29 Gr, 499,39 Gr, dan 18,69 Gr kembali di gelar, Rabu 8 April 2020., Sekitar Pukul 09.30 Wib, di Aula BNNP Riau  dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Brantas BNNP Riau dari Tanggal 20 Maret 2020 sampai 4 April 2020.

 

Kasus Pertama (penggerebekan produksi sabu di Jl. Naga Simp. SM. Amin Arengka II Gapura Stadion Utama Riau Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan seorang pelaku laki-laki warga negara Indonesia bernama Abdul Ayundani Bin Misman (Alm)) Lahir di Jaya Agung 04 April 1992, Beragama Islam, pekerjaan sebagai wiraswasta, alamat Dusun Jaya Makmur RT.002 RW.001 Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Pelaku telah melanggar pasal 114 Ayat (2) YO pasal 112 UURI No 35 Tahun 2009 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram.

Pada hari Kamis 19 Maret 2020 pukul 21.00 Wib Plt. Kabid Brantas Kompol Khodirin, SH.,MH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada disekitar Gerbang Stadion Utama Riau Jl. SM. Amin Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru sering dilakukan transaksi narkotika. Berdasarkan informasi dari masyarakat  tersebut, Plt Kabid Pemberantasan BNNP Riau langsung menurunkan petugas melakukan penyelidikan terhadapa kebenaran informasi dari masyarakat tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat infromasi yang akurat pada hari Jum’at 20 Maret 2020 pukul 09.30 Wib Team BNNP Riau  langsung mempertajam penyelidikan terhadap pelaku sendiri, kendraan dan tempat kejadian, dan akhirnya pada pukul 12.000 Wib sudah dapat mengidentifikasi seorang laki-laki yang dicurigai yang sedang duduk di dekat gerbang stadion utama riau itu dan langsung mengambil bingkisan yang ada disamping gerbang stadion utama riau dan langsung naik gojek untuk menuju terminal. Tetapi karena gerak-geriknya sudah diketahui dan dipantau oleh petugas maka gojek tersebut bisa dihentikan dan langsung terjadi penangkapan terhadap pelaku tadi dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkuus dalam kantong plastik asoy warnah hitam. Dan untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dibawa ke kantor BNNP Riau untuk diintrogasi. Dari hasil pengakuan tersangka mengaku telah disuruh oleh seorang yang dikenalnya bernama MM dan rencana barang tersebut untuk diedarkan di Bagan Sinembah Rohil. Dengan modus bahwa barang tersebut diletakkan disuatu tempat kemudian melalui telpon disuruh untuk mengambilnya untuk diedarkan.

Kasus Kedua (penggerebekan produksi sabu di Jl. Soekarno Hatta Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan seorang pelaku laki-laki warga negara Indonesia bernama Okta Rinaldo Als Edo Bin Abdul Djalil) Lahir pada tanggal 18 Oktober 1987, Beragama Islam, pekerjaan sebagai wiraswasta, alamat Perum Tarai Gading Blok A-17 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Pelaku telah melanggar pasal 114 Ayat (2) YO pasal 112 UURI No 35 Tahun 2009 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.312,99 Gr.

Pada hari Selasa 24 Maret 2020 pukul 23.30 Wib Plt. Kabid Brantas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada disekitar Jl. Parit Indah Pekanbaru ada seorang laki-laki yang sedang membawa naroktika dari arah Jl. Parit Indah dengan menggunakan Sepeda Motor Kawasaki KLX Warna Hitam. Kemudian team langsung membuntuti pelaku dari belakang dan setelah sampainya di Jl. Taman Sari pelaku langsung membuang Tas Ransel Warna Hitam ke Semeak-semak untuk menghilangkan jejak, tetapi karena diketahui oleh petugas BNNP Riau, maka petugas langsung mengambil Tas tersebut dan lanjut melakukan pengejaran sampai di Jl. Lobbak Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, dan pelaku tersebut langsung jatuh dari motor yang dikendarainya dan berusaha untuk melarikan diri, akhirnya tertangkap oleh oleh petugas BNNP Riau, dari hasil introgasi pelaku mengaku  bernama Okta Rinaldo Als Edo dan pelaku juga mengakui telah membuang Tas Raket Warna Hitam Merk Yonex yang berisikan 8 (delapan) bungkus naroktika jenis sabu-sabu di Jl. Taman Sari, kemudian pelaku dibawa kedepan Indomaret Jl. Soekarno Hatta untuk diperlihatkan barang bukti tersebut dan Sdr. Okta Rinaldo Als Edo telah mengakuinya dan selanjut pelaku mengakui juga bahwa ia masih menyimpan barang tersebut dirumahnya yang diletakkan dibawa tempat tidurnya berupa 1 (satu) buah Tas Ransel Warnah Hitam yang berisikan 6 (enam) paket, disetiap paketnya dibungkus dengan plastik klip merah dengan berat 18,69 Gr  yang beralamat di Perumahan Tarai Gading Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Kemudian tersangka langsung dibawa kekantor untuk dimintai keterangan. Modus kejadian ini tersangka Okta Rinaldo Als Edo atas perintah Sdr DD (DPO) dan tersangka menerima upah dari DD sebesar 5 Jt/Kg dan rencana barang tersebut akan diedarkan dan dijual di Kota Pekanbaru atas perintah dari DD.

Kasus Ketiga (penggerebekan produksi sabu di Jl. Todak Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan seorang pelaku laki-laki warga negara Indonesia bernama Hanafi Als Akuang) Lahir pada tanggal 17 Desember 1986, Beragama Islam, seorang Mahasiswa, alamat Jl. Tirtonadi Gg. Nirwana Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Pelaku telah melanggar pasal 114 Ayat (2) YO pasal 112 UURI No 35 Tahun 2009 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 499,39 Gr.

Pada hari Kamis 2 April 2020 pukul 20.00 Wib Plt. Kabid Brantas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada disekitar Jl. Parit Indah Pekanbaru ada seorang laki-laki yang sedang mengantar naroktika di Jl. Todak dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Spacy Warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi BM 5924 EP yang sedang melintas di Jl. Todak tersebut. Kemudian team langsung mengejar ke lokasi, pelaku jatuh dari motor dan berusaha untuk melarikan diri dan kemudia pelaku berhasil ditangkap oleh petugas dan dari hasil introgasi dan penggeledahan, akhirnya pelaku mengaku bernama Hanafi Als Akuang dan membuang Tas miliknya sebanyak 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah di halaman rumah warga setempat di Jl. Todak RT.003 RW.005 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru dan juga dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) Unit HP Merk Iphone 6S warna silver dengan nomor SIM 08217113XXXX di kantong sebelah kiri, team juga menjumpai 1 (satu) buah Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 601900500342XXXX di dalam dompet pelakudan dan kahirnya petugas mengamankan semua barang bukti termasuk 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Spacy warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi BM 5924 EP. Dari pengakuan tersangka mengaku Hanafi Als Akuang bahwa Narkotika itu diperolehnya dari Sdr Dewa (DPO). Dan Kemudian terhadap Sdr Hanafi berserta barang bukti semua dibawa ke kantor BNNP Riau guna di proses penyidikan lebih lanjut, tutup Khodirin. (08/04/20)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel