
Dalam kegiatan yang akan berlangsung pada hari senin hingga jum’at, 22 – 26 mei 2023 ini di adakan di Hotel Bono Pekanbaru dan kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar, S.H., S.I.K, M.H.
Permasalahan narkoba benar-benar sudah menjadi permasalahan yang serius di negeri ini. Bahkan, presiden pun sampai mencanangkan bahwa pada tahun 2015 Indonesia darurat narkoba. Narkoba tidak hanya menimbulkan persoalan sosial tetapi juga dapat mengalami kerugian ekonomi. Perkiraan kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba setiap tahunnya semakin besar.
Korban penyalahguna narkoba juga sudah merasuk kesemua kalangan, mulai dari remaja, siswa pelajar, mahasiswa, masyarakat umum/ swasta, pegawai negeri sipil, tni, dan polri. Persentase terbesar angka penyalahgunaan narkoba tersebut berada pada remaja, siswa/pelajar, dan mahasiswa. Hal ini karena memang salah satu tujuan dari peredaran gelap narkoba adalah menghancurkan generasi bangsa.
Berdasarkan ketentuan pasal 54 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di lingkungan masyarakat sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang bersih dan bebas dari penyalahguna dan peredaran gelap narkoba.
Dalam memberikan layanan rehabilitasi, peningkatan etos kerja dan profesionalisme sangat didukung oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan memiliki kemampuan yang dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan rehabilitasi yang diberkian akan sangat efektif jika petugas yang terlibat dalam pelayanan rehabilitasi memiliki kompetensi yang baik. Badan narkotika nasional provinsi riau sebagai perpanjangan tangan badan narkotika nasional republik indonesia di daerah bertanggung jawab dalam memberikan peningkatan kompetensi teknis kepada lembaga yang berperan dalam memberikan layanan rehabilitasi.
“BNNP Riau menganggap perlu melakukan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada masyarakat. Hasil yang diharapkan, peserta mampu memberikan layanan yang berkualitas di instansi / yayasan masing-masing” ungkap Kepala BNNP Riau
Peserta dalam kegiatan peningkatan kemampuan ini sebanyak 25 orang, yakni 5 orang dari BNNP Riau, 2 orang dari BNNK Pekanbaru, 1 orang dari BNNK Pelalawan, 1 orang dari BNNK Kuansing, 1 orang dari BNNK Dumai, 1 orang dari RSJ Tampan, 1 orang dari RSUD Kab. Rokan hulu, 2 orang dari Puskesmas Perawang, 1 orang dari Yayasan Quranic Healing Indonesia, 1 orang dari Lapas Kelas II Pekanbaru, 1 orang dari Lapas Kelas II A Pekanbaru, 1 orang dari Yayasan Siklus, 1 orang dari Yayasan Gemuni, 1 orang dari Yayasan Mercusuar, 1 orang dari Yayasan Solid, 1 orang dari Yayasan Geliat Pelangi, 1 orang dari Yayasan Rumah Aman Napza tb, 1 orang dari Yayasan Sarasehan, 1 orang dari Yayasan Satu Bumi