
Sindikat narkoba tidak pandang bulu siapa sasarannya. Siapapun bisa terkena bujuk rayunya, termasuk kalangan Pegawai Negeri Sipil atau yang kini dikenal dengan Aparatur Sipil Negara. Karena itulah, kewaspadaan dan peran serta maksimal dalam penanganan masalah narkoba mutlak diperlukan.
Upaya keras yang akan dilakukan ke depan memang bukan tanpa alasan. Penyelenggaraan layanan terhadap masyarakat akan ditentukan oleh mentalitas dan kredibilitas aparat pemerintahan. Jika narkoba telah meracuni ASN, tentu akan memberikan dampak yang negatif terhadap kinerja ASN dan otomatis akan melemahkan sektor pelayanan masyarakat.
Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Inpres No 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah dan BUMN bersinergi dalam melaksanakan rencana aksi Nasional P4GN di Masing – masing Instansi.
Kemudian bentuk implementasi Inpres No 2 Tahun 2020 yaitu dengan dilakukannya kegiatan tes urin di Pengadilan Tinggi Pekanbaru oleh BNN Provinsi Riau sebagai deteksi dini penyalahgunaan narkotika di wilayah instansi Pemerintah Provinsi Riau untuk memproteksi para pegawai ASN agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Kegiatan tes urin ini berlangsung di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan peserta ASN sebanyak 90 orang, 76 orang diantaranya dinyatakan Negatif dan 14 orang akan menyusul pemeriksaan di kantor BNN Provinisi Riau dikarenakan sedang dalam kegiatan dinas
Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen BNN Provinsi Riau kepada masyarakat bahwa aparat pemerintahan di Provinsi Riau bersih dari penyalagunaan Narkoba, Sesuai moto BNN Provinsi Riau “Dari Riau Untuk Indonesia Bersinar. (KA)