
Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), BNN Provinsi Riau Bersama Pemerintah Provinsi Riau Bersinergi melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2022 di Madrasa Alyah Madinatunnajah, Rengat, Indragiri Hulu.
Kegiatan tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka mewujudkan Riau Bersih Narkoba sesuai Peraturan Derah Provinsi Riau No. 20 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Pembrantasan dan Intelijen BNN Provinsi Riau, Bapak Kombes Pol. Berliando, S.IK. Juga terdapat 3 orang lain narasumber yakni Plt. Koordinator P2M BNN Provinsi Riau Dina Fitriana Lubis, S.Sos serta dari Komisi I DPRD Bapak Satria Tama Bath Bara dan Alzam Deri, S.E.
Peserta dalam kegiatan penyuluhan dan sosialisasi P4GN ini berjumlah 83 (Delapan Puluh) orang siswa MA Madinatunnajah Rengat beserta 17 (tujuh belas) wali murid dan guru dengan total keseluruhan 1oo (Seratus) Orang Peserta.
Dalam kegiatan ini disampaikan tentang edukasi bahaya Narkoba dan konsekuensi hukum tindak pidana Narkotika juga himbauan kepada peserta untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
BNNP Riau sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap para peserta mendapatkan peningkatan pemahaman akan bahaya penyalahgunaan Narkoba serta memiliki ketahanan diri dan keluarga dari ancaman Narkoba.