Skip to main content
Pemberantasan

BNNP RIAU BERHASIL MENGUNGKAPKAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS EKSTASI SEBANYAK 872 BUTIR

Dibaca: 49 Oleh 24 Nov 2022November 28th, 2022Tidak ada komentar
BNNP RIAU BERHASIL MENGUNGKAPKAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS EKSTASI SEBANYAK 872 BUTIR
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi. Berawal dari adanya laporan/informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 14 November 2022 bahwa ada seseorang yang berinisial AL yang sering membawa dan menyimpan Narkotika jenis pil Ekstasi dirumah kontrakan Jln. Kesehatan, Kec. Senapelan Kota Pekanbaru. Berdasarkan informasi tersebut Tim BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 09.30 \Wib, Tim BNNP Riau langsung melakukan penyergapan terhadap rumah kontrakan tersebut yang didalamnya terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial AL dan berinisial F. Dari hasil penggeledahan dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic bening yang berisikan 2 (dua) butir diduga Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan di laci meja televisi.

Dari hasil keterangan kedua tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Ekstasi tersebut merupakan sisa dari narkotika jenis pil ekstasi yang telah digunakan Bersama-sama dengan tersangka berinisial B.

Selanjutnya tim BNNP Riau langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan B dan kemudian sekitar pukul 16.00, Tim BNNP Riau menemukan keberadaan B disebuah Café yang Bernama Dhapu Koffie di Jln. Sudirman. Tim BNNP Riau melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan pada saat di Jimbaran Pool Resto & BBQ ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas jinjing warna merah merek WW Ponsel yang didalamnya berisikan Narkotika jenis pil Ekstasi merek Gucci warna coklat muda sebanyak 872 butir. Dari hasil keterangan B menerangkan bahwa Narkotika jenis Ekstasi yang ada padanya milik AL yang diperoleh dari laki-laki berinisial A (DPO) melalui orang suruhannya yaitu F. Kemudian terhadap 3 (tiga) tersangka dibawa ke Kantor BNN Provinsi Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel