Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasanSiaran Pers

BNNP RIAU BERHASIL MENGUNGKAPKAN PEREDARAN GELAPNARKOTIKA JENIS SHABU

Dibaca: 32 Oleh 09 Mar 2023Tidak ada komentar
BNNP RIAU BERHASIL MENGUNGKAPKAN PEREDARAN GELAPNARKOTIKA JENIS SHABU
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga membawa barang haram Narkotika jenis Shabu sebanyak 445 gram untuk dibawa ke Provinsi Jambi. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan/informasi dari masyarakat bahwa di Jl. SM Amin Arengka sering dilakukan sebagai tempat transaksi Narkotika, Berdasarkan informasi tersebut Petugas BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan berdasarkan penyelidikan informasi tersebut benar adanya dan pelaku merupakan target operasi (TO) dari BNNP Riau.

 

Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 pukul 15.45 Wib, Petugas BNNP Riau melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap target operasi (TO) dan kemudian petugas BNNP Riau mendapati target operasi (TO) yakni 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam baru saja mengambil bungkusan yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu di depan RM. Sinar Muda Jl. SM Amin Kel.Simpang Baru Kec.Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian petugas BNNP Riau melakukan pengejaran untuk menghentikan dan menghadang sepeda motor tersebut di persimpangan Jl. Bangau Sakti dan Jl. Naga Sakti, namun pengendara sepeda motor tersebut tidak mau berhenti dan berusaha melarikan diri sambil melemparkan plastik asoy warna Hitam yang dibawanya tersebut. Kemudian Petugas BNNP Riau mengejar kedua pelaku yang melarikan diri dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali akan tetapi pengendara tersebut tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas. Akhirnya petugas berhasil melumpuhkan salah satu tersangka dan berhasil menangkap kedua tersangka. Kedua tersangka kemudian dibawa untuk mengambil kembali bungkusan plastik asoy warna Hitam yang dibuang. Pada saat tersangka membuka plastik asoy warna hitam tersebut yang disaksikan oleh Saksi-saksi plastik asoy tersebut berisikan 5 (Lima) bungkus plastik klep warna bening les merah yang masing -masing didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

 

Pada saat Petugas BNNP Riau melakukan interogasi terhadap kedua tersangka berinisial AL dan ASW yang mengakui bahwa paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik tersangka yang dibuang pada saat dikejar oleh Petugas BNNP Riau. Tersangka  mengambil narkotika jenis Shabu tersebut atas perintah seseorang untuk dibawa ke Provinsi Jambi dengan upah sebesar 10 (sepuluh) juta rupiah. Kemudian petugas BNN Provinsi Riau melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan menemukan barang bukti non narkotika berupa 2 (Dua) unit Handphone,1 (Satu) unit timbangan digital dan 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam. Selanjutnya terhadap ke 2 (Dua) tersangka AL dan ASW  beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau untuk diamankan dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Total jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis Shabu dari 2 (Dua) orang tersangka yaitu sebanyak 467,56 gram dengan berat bersih 435 gram. Sebanyak 20,85 gram narkotika jenis Shabu untuk bahan uji ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sebanyak 0,1 gram narkotika jenis Shabu untuk persidangan. Adapun barang bukti jenis Shabu untuk dimusnahkan sebanyak 414,05 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pegadaian Nomor 105/BB/II/10242/2023 pada tanggal 25 Februari 2023.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel