
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi. Sebanyak 2.094 butir pil ekstasi yang berhasil disita dalam operasi penegakan hukum digelar di aula kantor BNN Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, barang bukti pil ekstasi ini berhasil diamankan “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Riau,” ujar Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar, S.H., S.I.K. M.H.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan diawasi ketat untuk memastikan keabsahan dan keberlanjutan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Riau.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari upaya bersama antara BNN dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan pengedar narkotika serta mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Kepala BNN Provinsi Riau juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektoral dalam upaya memberantas peredaran narkotika. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah seperti pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN Provinsi Riau terus menegaskan perannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Upaya bersama antara BNN dan aparat penegak hukum lainnya menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.