
Pekanbaru – Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang krusial dan memiliki dampak yang sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia. Masalah kesehatan bukan satu-satunya yang menjadi perhatian terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, namun juga dampak sosial yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika tersebut menjadi salah satu aspek yang tidak bisa disepelekan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2018.PK.-6.05 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023, dengan target peserta Rehabilitasi 7.950 orang (1.500 Medis, 6.320 Sosial, 130 Pascarehabilitasi). Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru ditunjuk sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan pelaksana program rehabilitasi sosial narkotika tahun 2023
Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan Kegiatan Pembukaan Program Layanan Rehabilitasi Sosial Narkotika yang secara langsung dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementeria Hukum dan HAM Riau dan dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Provinsi Riau dan Kepala Ikatan Konselor Indonesia (IKAI) Regional Riau, Rabu (08/03).
Tahun 2023 peserta Program Rehabilitasi Sosial Narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru berjumlah 30 orang dan didampingi oleh 2 orang konselor dari IKAI. Kalapas berharap kegiatan ini mampu merubah pola sikap dan perilaku WBP menjadi lebih baik dan disiplin sehingga dapat mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada, serta menjadikan seluruh keterampilan yang didapatkan dari pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika ini sebagai bekal untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan ketika kembali ke masyarakat kelak.