
Narkotika menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Tindak pidana yang berhubungan dengan narkotika dikualifikasikan menjadi beberapa bentuk tindak pidana, namun yang sering terjadi di masyarakat adalah berhubungan dengan pemakai dan pengedar narkotika. Jika kita berbicara tentang pemakai narkotika, saat ini banyak sekali masyarakat yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba. Bagi mantan penyalahgunaan narkoba selama ini bahwa penyesalan bagi seorang pecandu narkoba sangatlah berat. Memang proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terlebih jika pasien tersebut telah kecanduan narkoba dalam waktu lama. Kebanyakan dari mereka para pengguna narkoba seakan memiliki cap negatif di dalam lingkungan masyarakat umum. Solusi tepat bagi penyalahgunaan narkoba yaitu ‘rehabilitasi’ karena rehabiliasi jauh lebih baik dari pada penjara. Jika pengguna direhabilitasi maka mereka akan pulih dari ketergantungannya, produktif kembali, dan berfungsi sosial dilingkungan masyarakat.
BNN sebagai lembaga pemerintah RI yang menangani kasus masalah narkoba, bukan hanya tentang penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba. BNN juga bertugas membantu memulihkan pengguna atau pecandu agar terbebas dari narkoba. BNN telah menyediakan tempat rehabilitasi gratis. Layanan rehabilitasi bisa didapatkan di suluruh BNN Provinsi/Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.