
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)
Merupakan layanan yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) baik di tingkat Provinsi Maupun Kab/Kota Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam salah satu persyaratan yang dibutuhkan seperti pendaftaran CPNS, TNI/POLRI, Persyaratan Pekerjaan lain, Pendidikan dan lain sebagainya.
Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2020 Tentang Pola Tarif PNBP di Lingkungan BNN dalam penerbitan SKHPN
Persyartan Yang Harus Dilengkapi
- Fotocopy KTP
- Pas Photo 2×3 atau 3×4 atau 4×6 bisa Hitam Putih/Berwarna
- Mengisi Formulir Ajuan
- Membayar Tarif Sesuai PP No.19 Tahun 2020 Mengenai Pola Tarif PNBP
BNN Provinsi Riau melalui BNN Kota Pekanbaru, BNN memiliki Stand di Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.
Kamu dapat membuat SKHPN, Konsultasi Rehabilitas, Laporan Masyarakat dan BNN Menjemput.
Sekarang lebih mudah jika memiliki keperluan ke BNN. Tetap Jauhi diri dari Narkoba, Berani Tolak, Berwani Rehab, Berani Lapor.