
Apakah itu Zenith Carnophen?
Zenith Carnophen adalah obat yang sering disalahgunakan sebagai pengganti Narkoba. Obat ini cukup dikenal terutama bagi mereka yang sering stress atau banyak bekerja keras. Namun sejalan dengan perkembangan zaman, obat ini seringkali disalahgunakan oleh sebagian besar penggunanya sebagai obat pengganti Narkoba. Obat ini mengandung Parasetamol sebanyak 160 mg, Karisoprodol sebanyak 200 mg, dan Cafein 32 mg. Nama lain dari ketiga kandungan tersebut adalah PCC (Paracetamol, Carisoprodol, Cafein). Kandungan Parasetamolnya berperan sebagai penurun suhu tubuh yang tinggi setelah aktifitas fisik yang begitu melelahkan. Sedangkan kandungan Karisoprodolnya berperan sebagai relaksan otot sehingga otot menjadi lebih rileks. Namun, efeknya berlangsung hanya sebentar. Sementara itu, kandungan kafein dalam obat ini berperan untuk menjaga tubuh agar tetap terjaga dan fokus dalam menjalankan segala aktifitas. Selain efek yang ditimbulkan dari ketiga kandungan tersebut,obat ini juga dapat menjadi anti depresan untuk sistem syaraf pusat pada tubuh sehingga dapat digunakan untuk mengatasi kecemasan. Dalam dosis dan penggunaan yang tepat, obat ini jelas membawa banyak manfaat positif. Namun sayangnya, obat ini seringkali disalahgunakan justru karena adanya beberapa manfaat yang ditimbulkan dari penggunaan obat ini.
Bagaimana Efek Obat Zenith dan Bahaya Penggunaannya?
Penggunaan obat yang berlebihan dan tidak sesuai resep dokter sudah pasti tidak dianjurkan. Dan efeknya bisa memabukkan penggunanya. Pengguna menjadi tidak sadar dan mengalami perasaan senang yang luar biasa (Euphoria).
Efek samping yang ditimbulkan, antara lain: muncul perasaan melayang, halusinasi, kehilangan kesadaran, dan mati rasa di seluruh tubuh. Gangguan lain seperti, sakit perut, gangguan pencernaan, mual dan muntah, kejang, detak jantung meningkat drastis, serta pusing dan pingsan. Selain itu, efek yang ditimbulkan, seperti menjadi mudah tersinggung dan mengalami kebingungan. Bahkan yang lebih parahnya lagi, pengguna yang mengkonsumsi obat ini akan mengalami gangguan syaraf endokrin, kerusakan hati dan kerusakan ginjal karena penumpukan obat yang tidak dapat diserap sempurna oleh tubuh. Serta resiko gangguan jiwa atau stress, kematian karena over dosis pun mungkin terjadi. Tindakan kriminalitas pun mulai meningkat karena pelaku kejahatan yang mengkonsumsi obat ini sebelum melancarkan aksinya.
Namun, efek samping dari obat ini tidak menyurutkan dan menimbulkan efek jera bagi para pengguna untuk mengkonsumsi obat ini dan seringkali membuat sebagian orang memutuskan mengkonsumsi obat ini sebagai pengganti Narkoba, hal tersebut karena faktor harga yang terjangkau dan obat ini mudah diperoleh terutama melalui situs jual beli online.
Bagaimana Peraturan Kesehatan Untuk Zenith Carnophen ?
Narkotika merupakan obat yang bermanfaat di bidang pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa adanya pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan atau perundang-undangan di bidang kesehatan untuk mengatur penggunaan dan peredarannya di kalangan masyarakat. Hal tersebut, sebagai tindak lanjut untuk penindakkan hukum yang harus dijalani bagi pengguna jenis obat ini.
Dalam peraturan sebelumnya, karisoprodol nama lain isomeprobamat, soma, dan isobamat digolongkan ke dalam obat keras, yang aturan pemakaiannya harus berdasarkan resep dokter. Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika disebutkan bahwa Karisoprodol termasuk golongan I Narkotika.
Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya dan mempunyai dampak yang buruk bagi kesehatan karena daya adiktifnya tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan.
Awal tahun 2013, di Indonesia BPOM telah mencabut izin edar obat yang mengandung Karisoprodol karena dapat membahayakan. Sehingga apabila obat-obatan ini terdapat diluaran atau diperjualbelikan secara bebas dan diedarkan maka obat tersebut dapat dinyatakan atau menjadi sebuah obat yang illegal. Pelanggaran yang terdapat atau mengenai obat-obatan tanpa izin edar diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009. Pasal 197 tentang Kesehatan.