
Zenith Carnophen adalah obat yang sering disalahgunakan sebagai pengganti Narkoba. Obat ini cukup dikenal terutama bagi mereka yang sering stress atau banyak bekerja keras. Namun sejalan dengan perkembangan zaman, obat ini seringkali disalahgunakan oleh sebagian besar penggunanya sebagai obat penggantiĀ Narkoba. Obat ini mengandung parasetamol sebanyak 160 mg, carisoprodol sebanyak 200 mg, dan cafein 32 mg. Nama lain dari ketiga kandungan tersebut adalah PCC (Paracetamol, Carisoprodol, Cafein). Kandungan parasetamol berperan sebagai penurun suhu tubuh yang tinggi setelah aktifitas fisik yang begitu melelahkan. Sedangkan kandungan carisoprodol berperan sebagai relaksan otot sehingga otot menjadi lebih rileks. Namun, efeknya berlangsung hanya sebentar. Sementara itu, kandungan cafein dalam obat ini berperan untuk menjaga tubuh agar tetap terjaga dan fokus dalam menjalankan segala aktifitas. Selain efek yang ditimbulkan dari ketiga kandungan tersebut, obat ini juga dapat menjadi anti depresan untuk sistem syaraf pusat pada tubuh sehingga dapat digunakan untuk mengatasi kecemasan.
Maraknya kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang khususnya zenith carnophen ini bukan hanya pada orang dewasa saja bahkan anak – anak yang belum cukup umur juga sudah mengenal dan mengkonsumsinya. Dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan obat ini dapat memberikan efek ketergantungan yang tinggi bagi si pengguna, pengguna menganggap menggunakan obat ini merupakan suatu kebutuhan untuk penghangat badan dan menambah stamina (dopping).
Penggunaanya banyak dipakai oleh orang pekerja keras, contohnya seperti: kuli bangunan, anak jalanan, pekerja tambang yang notabene mereka butuh tenaga ekstra. Sehingga digunakannya untuk keperluan sehari-hari dalam melakukan aktivitasnya ketika sedang bekerja. Penggunaan obat yang berlebihan dan tidak sesuai resep dokter sudah pasti tidak dianjurkan. Dan efeknya bisa memabukkan penggunanya. Pengguna menjadi tidak sadar dan mengalami perasaan senangĀ yang luar biasa (Euphoria). Efek samping yang ditimbulkan dari obat ini, antara lain: muncul perasaan melayang, halusinasi, kehilangan kesadaran, dan mati rasa di seluruh tubuh. Gangguan lain seperti, sakit perut, gangguan pencernaan, mual dan muntah, kejang, detak jantung meningkat drastis, serta pusing dan pingsan. Selain itu, efek yang ditimbulkan, seperti menjadi mudah tersinggung dan mengalami kebingungan. Bahkan yang lebih parahnya lagi, pengguna yang mengkonsumsi obat ini akan mengalami gangguan syaraf endokrin, kerusakan hati dan kerusakan ginjal karena penumpukan obat yang tidak dapat diserap sempurna oleh tubuh. Serta resiko gangguan jiwa atau stress, serta kematian karena over dosis pun mungkin terjadi. Tindakan kriminalitas pun mulai meningkat karena pelaku kejahatan yang mengkonsumsi obat ini sebelum melancarkan aksinya.
Namun sayangnya, efek samping dari obat ini tidak menyurutkan dan menimbulkan efek jera bagi para pengguna untuk mengkonsumsi obat ini dan seringkali membuat sebagian orang memutuskan mengkonsumsi obat ini sebagai pengganti Narkoba, hal tersebut terjadi karena faktor harga yang terjangkau dan mudah diperoleh terutama melalui situs jual beli online.
Berdasarkan kondisi di atas, maka diperlukan adanya pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama oleh pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan atau perundang-undangan di bidang kesehatan untuk mengatur penggunaan dan peredarannya di kalangan masyarakat. Hal tersebut, sebagai tindak lanjut untuk penindakkan hukum yang harus dijalani bagi pengguna jenis obat ini.
Dalam peraturan sebelumnya, carisoprodol nama lain isomeprobamat, soma, dan isobamat digolongkan ke dalam obat keras, yang aturan pemakaiannya harus berdasarkan resep dokter. Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika disebutkan bahwa carisoprodol termasuk Golongan I (satu) Narkotika. Narkotika golongan I (satu) adalah narkotika yang paling berbahaya dan mempunyai dampak yang buruk bagi kesehatan karena daya adiktifnya tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan.
Pada awal tahun 2013, BPOM telah mencabut izin edar obat yang mengandung carisoprodol karena dapat membahayakan. Sehingga apabila obat-obatan ini terdapat di pasaran atau diperjualbelikan secara bebas dan diedarkan maka obat tersebut dapat dinyatakan atau menjadi sebuah obat yang illegal. Pelanggaran yang telah dilakukan terkait obat-obatan tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Pasal 197 tentang Kesehatan.
Sedangkan terkait dengan hukumam bagi penyalahguna zenith carnophen, yaitu: semua pelaku, bandar, penjual, agen dan yang terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang akan dikenakan sanksi hukum pidana dan dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun yang tertuang dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sub Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Sub Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun ditambah denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, pasal 197 tentang izin edar dengan ancaman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.
Dengan dikeluarkannya undang-undang terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram ini, maka diharapkan masyarakat selalu waspada dan tanggap terhadap bahaya yang mengancam masa depan bangsa guna mewujudkan generasi bangsa yang bebas, bersih tanpa Narkoba.