
Penyalahgunaan narkoba saat ini cenderung meningkat. Dari tahun ke tahun angka prevalensi penyalahgunaan narkoba semakin bertambah, meskipun upaya pencegahan dan pemberantasan terus dilakukan setiap saat. Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau lebih dikenal dengan P4GN kini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, namun sudah menjangkau ke pelosok-pelosok desa. Dalam rangka mewujudkan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tentunya diperlukan partisipasi dan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Bab XIII Pasal 104 menyebutkan bahwa “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”.
Salah satu peran serta masyarakat dapat dibuktikan dengan keberadaan seorang wanita. Peran wanita dalam program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sangatlah besar. Hal tersebut dapat dimulai dari lingkungan keluarga sebagai benteng terkecil dalam melindungi diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dalam kehidupan rumahtangga, peran wanita menjadi multifungsi, yaitu sebagai seorang ibu, sebagai seorang pendidik bagi para buah hatinya, dan sebagai seorang istri yang mempunyai posisi yang kuat dalam mengarahkan bahtera rumahtangga dengan keterbukaan dan komunikasi yang baik antar sesama anggota keluarga. Oleh karena itu, hal yang dapat dilakukan oleh seorang wanita di lingkungan keluarga, yaitu dapat disingkat dengan 5M, yakni mengasuh, membimbing, mendidik, mengelola, dan menjaga anak-anak.
Mengapa diperlukan seorang wanita dalam sebuah keluarga?, karena pada dasarnya penyalahguna narkoba sering terjadi pada anak-anak baik yang masih di bangku sekolah dasar maupun remaja yang menginjak ke bangku perkuliahan. Oleh karena itu, diperlukan kekuatan yang ada pada diri seorang wanita, yaitu dengan memiliki kesabaran, kearifan, dan kelembutan, serta dapat bertindak sebagai motivator bagi anak-anaknya, selain itu seorang wanita mampu mempengaruhi serta menggerakkan untuk melakukan perubahan menuju perbaikan. Dengan demikian, jika ada salah seorang anggota keluarga yang sudah terjerumus ke lembah hitam narkoba maka diperlukan perlindungan dan pengawasan tentunya dari sebuah keluarga dimana agar seorang penyalahguna tidak kembali lagi ke dunia kelam tersebut. Saat kondisi tersebut, tentunya seorang ibu akan selalu mendampingi, mengayomi, dan memberikan solusi kepada anak-anak.
“Anak seringkali dinilai sebagai target pasar yang sangat menjanjikan dalam penyalahgunaan narkoba. Hal ini karena pada usianya, anak masih mencari identitas diri dan rentan terpengaruh bujuk rayu, baik dari teman sebaya atau lingkungan sekitar. Anak yang telah terpapar narkoba lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang, sebab anak memiliki rentang waktu atau usia yang cukup panjang dibandingkan orang dewasa. Hal ini menjadi ancaman serius bagi anak sebagai generasi penerus bangsa, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin.
Keluarga sehat dan bahagia dimana anak-anak dididik dan berkembang secara optimal, sehingga dapat terwujud benteng yang kokoh untuk mengatasi ancaman dan gangguan, termasuk permasalahan narkoba. Selain itu, pendidikan agama pun dapat dibina dan diajarkan sejak dini kepada seluruh anggota keluarga, terutama anak-anak yang masih membutuhkan pengawasan dalam segala aktifitas mereka.
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2747/hari-anti-narkotika-internasional-peran-keluarga-penting-jauhkan-anak-dari-lingkaran-hitam-narkotika