
Pekanbaru – Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP Riau), meringkus seorang pria berinisial DW. Mantan narapidana yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru ini digulung Tim Pemberantasan BNNP Riau saat membawa dua bungkus sabu seberat dua kilogram, dari Kota Pekanbaru menuju Lampung.
DW dibekuk oleh aparat BNN Riau bersenjata lengkap, saat melakukan perjalanan menuju Lampung menggunakan mobil rental, membawa dua kilogram Sabu. Ia ditangkap pada Jumat 14 Agustus 2020 malam tadi, di SPBU Jalan Lintas Timur Kilometer 15.
Kepala BNNP Riau Brigjen Kennedi menguraikan, DW ini merupakan jaringan Narkotika Pekanbaru – Bandar Lampung. Jenderal bintang satu ini juga memastikan, bahwa DW baru saja bebas dari penjara (Lapas).
“Senin lalu, kita mendapat informasi adanya pengiriman Narkotika dari Pekanbaru ke Lampung. Kemudian informasi tersebut diselidiki oleh tim pembetantasan BNN Provinsi Riau,” terang Brigjen Kennedi saat sesi wawancara kepada wartawan, Sabtu 15 Agustus 2020.
Penyelidikan itupun tak sia-sia. Aparat berhasil menemukan jejak DW. Dari situ pengejaran dimulai. Pada Jumat malam, mobil yang ditumpangi pelaku bergerak dari Pekanbaru, dan berhenti mengisi BBM di SPBU Jalan Lintas Timur Kilometer 15.
Tak membuang-buang waktu, petugas BNN Riau bersenjata lengkap pun bergerak menciduk DW di dalam mobil. Penggeledahan juga dilakukan didampingi saksi dan DW sendiri. Walhasil, ditemukan dua bungkus Sabu seberat dua kilogram yang disembunyikan di dalam kotak sepatu.
“Kita geledah dan ditemukan di kursi samping sopir depan, sebuah kotak sepatu yang berisikan lebih kurang dua Kilogram diduga sabu yang dikemas dalam bungkus teh aksara Cina,” singkatnya.
Kini DW sudah diamankan oleh BNNP Riau, beserta barang bukti Sabu gun proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.