
Dewasa ini, narkotika bukan lagi hal yang tabu. Bagi sebagian kalangan baik itu dari orang dewasa maupun anak-anak, masih belum mengetahui dampak dari penggunaan narkotika. Apabila penggunaan obat-obatan terlarang ini berlangusung dalam jangka waktu yang cukup lama akan menimbulkan keadaan kecanduan yang sangat besar. Dan akan memberikan dampak negatif dari segi fisik, psikis maupun lingkungan sosial. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat sekitar 270 juta orang didunia menggunakan obat-obatan terlarang. Dan di Indonesia sendiri pada tahun 2019 tercatat sekitar 3,6 kasus penyalahgunaan narkotika. Dan pemicu mereka melakukan hal tersebut dengan beberapa alasan seperti rasa penasaran yang pada akhirnya menjadi suatu kebiasaan. Selain itu, penyalahgunaan Nakotika dapat juga dipicu dari permasalahan dalam kehidupannya atau terpengaruh oleh lingkungan.
Para pencandu Narkoba terkadang dikaitkan dengan Pelaku Kriminal. Padahal pengguna Narkoba adalah korban. Dan bagi korban Penyalahgunaan Narkoba dapat dibantu dengan melakukan Rehabilitasi. Menurut Undang-undang nomor 35 tahun 2009, Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, agar para penyalahgunaan Narkotika dapat pulih dan berfungsi sosial ada beberapa tahapan yang dapat dijalankan mereka.
Adapun 3 tahapan Rehabiltasi Narkoba terdiri dari;
1. Tahapan Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)
Rehabilitasi medis merupakan tahap pertama yang perlu dijalani oleh pecandu agar terlepas dari ketergantungan narkoba. Pada tahap ini, dokter akan memeriksa kesehatan pecandu, baik kesehatan fisik maupun mentalnya. Setelah pemeriksaan dilakukan, dokter akan menentukan jenis pengobatan yang akan diberikan untuk mengurangi gejala putus obat yang diderita pecandu. Pemberian obat ini tergantung jenis narkoba yang pernah digunakan dan tingkat keparahan gejala yang dialami. Contohnya, pecandu berat narkoba jenis heroin yang mudah mengalami sakau, dapat diberikan terapi obat methadone atau naltrexone. Seiring berjalannya proses rehabilitasi, dosis pemberian obat akan diturunkan sesuai perkembangan kondisi pecandu.
2. Tahapan Rehabilitasi Non Medis
Selain menjalani rehabilitasi medis, pecandu narkoba juga akan mengikuti berbagai macam kegiatan pemulihan secara terpadu, mulai dari konseling, terapi kelompok, hingga pembinaan spiritual atau keagamaan. Konseling dapat membantu pecandu narkoba mengenali masalah atau perilaku yang memicu ketergantungannya pada narkoba. Dengan demikian, pecandu dapat menemukan strategi yang paling tepat untuknya agar terlepas dari belenggu narkoba. Sementara itu, terapi kelompok (therapeutic community) merupakan forum diskusi yang beranggotakan sesama pecandu narkoba. Terapi ini bertujuan agar anggotanya dapat saling memberikan motivasi, bantuan, dan dukungan agar sama-sama terbebas dari jeratan narkoba.
3. Tahap Bina Lanjut (AfterCare)
Tahap bina lanjut adalah tahap akhir dari rangkaian rehabilitasi narkoba. Para pecandu narkoba akan diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Hal ini bertujuan agar mereka bisa kembali bekerja dan tetap produktif setelah menyelesaikan program rehabilitasi.
Setelah terbebas dari ketergantungan, mantan pecandu narkoba dapat kembali ke masyarakat dan beraktivitas seperti biasa di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional. Namun, di dalam pelaksanaanya, mereka tetap membutuhkan dukungan keluarga, kerabat, dan masyarakat sekitar agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan benar-benar terlepas dari jeratan narkoba di masa mendatang.