Skip to main content
Berita Kegiatan

SINERGITAS BNNP RIAU BERSAMA BNN RI DALAM MEMBONGKAR PABRIK EKSTASI BERKEDOK KEDAI PEMPEK

Dibaca: 52 Oleh 27 Okt 2022Tidak ada komentar
SINERGITAS BNNP RIAU BERSAMA BNN RI DALAM MEMBONGKAR PABRIK EKSTASI BERKEDOK KEDAI PEMPEK
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama BNN Provinsi Riau, berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba yang beroperasi di wilayah Pekanbaru, Riau. Sebuah rumah diduga digunakan sebagai lokasi pembuatan narkotika jenis inex di jl. Hang Tuah Ujung, Pekanbaru, Riau.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Drs. Kenedy, S.H., M.M. yang didamping Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar, S.H., S.I.K mengatakan kedua tersangka dapat memproduksi 300 butir ekstasi perharinya dan siap di edarkan ke seluruh wilayah Indonesia dan juga Malaysia.

Berawal dari hasil penyelidikan, Tim melakukan pengintaian terhadap dua orang pria brinisial I (33) dan H  (54). Keduanya diamankan di sebuah kedai mpek-mpek yang didalamnya terdapat aktifitas pembuatan narkotika jenis Inex, Selasa, 25 Oktober 2022.

SINERGITAS BNNP RIAU BERSAMA BNN RI DALAM MEMBONGKAR PABRIK EKSTASI BERKEDOK KEDAI PEMPEK

Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua plastik bening inex berlogo minion dengan berat bruto sekitar 950 gram. Tim BNN juga mengamankan bahan-bahan pembuat narkotika, Handphone milik tersangka serta kendaraan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)   Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel