Skip to main content
Pemberantasan

SINERGI BNN RI, BEA CUKAI, DAN BNNP RIAU SEBANYAK 10 KG SHABU DAN 60.000 BUTIR EKSTASI BERHASIL DI UNGKAP

Dibaca: 4 Oleh 19 Feb 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
SINERGI BNN RI, BEA CUKAI, DAN BNNP RIAU SEBANYAK 10 KG SHABU DAN 60.000 BUTIR EKSTASI BERHASIL DI UNGKAP
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNN Provinsi Riau melaksanakan press release pengungkapan Kasus Narkotika Jaringan Internasional dengan barang bukti narkotika yang berhasil di ungkap sebesar 10 Kg narkotika jenis Shabu dan 60.000 butir Ekstasi.

Rilis pengungkapan Kasus ini di pimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen. Pol. Drs. Arman Depari bersama Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Drs. Untung Subagyo bersama Direktur Tindak Kejar, Direktur Interdiksi, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta instansi terkait (Perwakilan Polda Riau, Kakanwil DJBC, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, dll).

Dalam rilis persnya, Deputi Pemberantasan BNN RI menjelaskan bahwa operasi ini bukan hanya dilakukan di satu tempat, dalam beberapa minggu ini juga melakukan operasi di Aceh, Sumut, Jakarta, Kalimantan, dan yang terakhir di Provinsi Riau. Dari hasil operasi yang dilakukan di Provinsi Riau pada hari Senin (17/02/2020) malam telah dilakukan penangkapan terhadap 4 Tersangka, kemudian menyita barang bukti kurang lebih 10 Kg narkotika jenis shabu yang dikemas dalam plastik hijau dan plastik bening selain itu juga menyita narkotika jenis lain yaitu 6 bungkus besar pil ekstasi yang diperkirakan 1 bungkus berisi kurang lebih 10.000 butir dan jumlah keseluruhannya lebih kurang 60.000 butir. Modus operandi yang dilakukan 4 Tersangka dengan menyelundupkan shabu dan ekstasi melalui perairan dari Malaysia masuk ke pulau-pulau kecil disekitar Pulau Rupat. Kemudian dibawa ke Dumai dan rencananya akan di edarkan ke Pekanbaru dan di Kota Dumai itu sendiri. Salah satu pelaku yang terlibat dalam penyelundupan narkoba adalah anggota kepolisian berpangkat Brigadir yang bertugas di Sektor Rupat. Ini menjadi catatan bagi penegak hukum agar lebih waspada terhadap penyelundupan narkoba. Deputi Pemberantasan BNN RI berharap tersangka dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan. “Jika nanti ini sudah diproses dan masuk ke Pengadilan harus diberikan hukuman berat. Kalau perlu hakim menjatuhkan hukuman mati, saya kira itu pantas untuk dia.” Ucap Deputi Pemberantasan BNN RI.

Dengan Pengungkapan Kasus 10 Kg Narkotika jenis Shabu dan 60.000 butir pil ekstasi ini, BNN RI, Bea Cukai, dan BNNP Riau menyelamatkan setidaknya 110.000 Jiwa Masyarakat Provinsi Riau dan Indonesia dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Hal ini menjadi motivasi bagi BNNP Riau untuk tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas,sesuai dengan hukum yang berlaku, serta meningkatkan kinerja demi melindungi generasi bangsa di masa yang akan datang.

Kedepan, BNNP Riau akan tetap fokus pada strategi penanganan permasalahan narkotika, yaitu supply reduction dan demand reduction, dengan melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara massif serta meningkatkan kerja sama nasional  dan internasional di bidang P4GN.

Dengan adanya komitmen dan kerja sama yang kuat semua stakeholder di provinsi Riau, BNNP Riau optimis penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. BNNP Riau juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengobarkan api semangat berjuang bersama melawan kejahatan narkotika. #stopnarkoba #bnnri #bnnpriau

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel