
Masyarakat mungkin belum mengetahui atau mendengar apa yang disebut dengan Penggiat Anti Narkoba. Ketika kita mendengar tentang penggiat anti narkoba, yang terlintas dipikiran kita adalah BNN, Polisi, dan Ormas berbadan kekar lengkap dengan simbol-simbol sangarnya. Ternyata tidak demikian, Penggiat Anti Narkoba adalah mitra kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki kemauan dengan sukarela melakukan upaya sinergitas program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara mandiri.
Peran penggiat dalam upaya penanggulangan narkoba sangat penting, terutama dalam upaya preventif. Mereka diharapkan terjun langsung di tengah masyarakat dan menyusun program-program yang efektif. Hal terpenting juga yang perlu dipedomani adalah penggiat anti narkoba ini harus diawali dengan kerelaan bukan paksaan untuk turut berkontribusi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hal ini disampaikan oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Arman Depari saat memberikan pembekalan pada peserta kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Bidang P4GN Lingkungan Pendidikan di DKI Jakarta, Rabu (2/10/19).
Arman juga mengatakan para penggiat anti narkoba ini juga didorong untuk bisa melakukan aksi nyata, paling tidak bisa menyelamatkan orang-orang di lingkungan terdekatnya dari ancaman narkoba, seperti keluarga, kerabat, atau teman-temannya. Khususnya di lingkungan keluarga, para penggiat harus lebih memberikan atensi, karena jika sebuah keluarga sudah terkena narkoba, maka tiada lagi ketenangan dalam rumah tangga. “Karena narkoba, bisa terjadi pencurian, kekerasan dan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Jenderal bintang dua ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Oleh sebab itu, upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) harus lebih kreatif dan inovatif, hal ini penting mengingat banyaknya cara dan metode para bandar narkoba dalam menyelundupkan narkoba di seluruh pelosok negeri ini. Jadi siapapun dapat menjadi penggiat anti narkoba asalkan telah mendapatkan pelatihan oleh lembaga yang berwenang yakni Badan Narkotika Nasional (BNN). Adapun persyaratan menjadi penggiat anti narkoba adalah :
– ditujukan pada calon yang benar-benar berminat secara sukarela menjadi penggiat anti
Narkoba;
– memiliki potensi keterampilan komunikasi yang baik;
– mampu bersosialisasi dengan baik;
– mau mengikuti program sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;
– tidak merokok;
– pendidikan minimal SMA;
– dan berumur minimal 18 Tahun.
Selama ini mekanisme pengrekrutan penggiat anti narkoba dilakukan melalui penunjukkan oleh pejabat di lingkungan pemerintah, swasta atau tokoh masyarakat yang mengetahui kader-kader calon penggiat anti narkoba yang memiliki potensi untuk menggerakkan masyarakat. Calon penggiat anti narkoba akan diberikan pelatihan dan pembinaan tentang strategi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam P4GN, pengetahuan tentang rehabilitasi dan konseling dasar adiksi, pengetahuan tentang aspek hukum dalam P4GN, teknik dan metode penyuluhan serta pembuatan program-program P4GN di lingkungannya masing-masing.
Penggiat anti narkoba memiliki tugas dalam menyebarluaskan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan sebagai penggerak seluruh masyarakat dan sumber daya yang ada di lingkungannya untuk ikut serta dalam P4GN melalui :
– campaign media seperti pemasangan spanduk, standing banner, stiker dll;
– penyuluhan dan pelatihan P4GN di berbagai lingkungan baik pendidikan, masyarakat,
pemerintah, maupun swasta;
– melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui test urine
di berbagai lingkungan baik pendidikan, masyarakat, pemerintah, maupun swasta;
– mengajak penyalahguna narkoba untuk mau direhabilitasi baik rehabilitasi medis maupun
sosial;
– memberikan informasi adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
kepada lembaga yang berwenang (BNN, Polisi);
– dan lain sebagainya.
Karena sifatnya yang sukarela, jumlah penggiat anti narkoba sampai saat ini masih belum terlalu banyak, mengingat tugas yang diemban tantangannya cukup berat dan bukan hal yang main-main. Terlebih lagi mereka tidak tergantung dengan anggaran pemerintah jadi mereka harus mampu memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melakukan program-program P4GN secara mandiri. Pekerjaan ini memang membutuhkan panggilan hati nurani dan kepedulian untuk bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa agar terbebas dari gerusan bahaya penyalahgunaan Narkoba. Akan tetapi, kontribusi yang diberikan dalam membantu pemerintah untuk mengurangi demand (permintaan Narkoba) dan supply (pasokan Narkoba) sangatlah berarti.
Nah, para pembaca sekalian penjelasan di atas merupakan informasi yang menyangkut tentang penggiat anti narkoba. Setiap masyarakat baik itu di lingkungan pemerintah, swasta, maupun pendidikan mempunyai kesempatan dan peluang untuk menjadi penggiat anti narkoba. Harapan kita bersama adalah semoga bumi lancang kuning ini bebas dan terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Mengingat arus peredararan narkoba yang semakin meningkat terutama di wilayah Riau ini yang merupakan salah satu jalur utama pintu masuknya peredaran narkoba dari seluruh wilayah. Oleh karena itu, marilah kita bersama memberantas dan memerangi narkoba. Karena tugas tersebut bukanlah menjadi tanggung jawab BNN saja namun seluruh lapisan masyarakat mempunyai tugas dan kewenangan dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).