
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menggagalkan upaya peredaran sabu dan ekstasi. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 993 gram sabu dan sebanyak 484 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Dalam operandi ini, BNN Provinsi Riau mengamankan dua orang tersangka yakni SP berjenis kelamin laki-laki dan VIS berjenis kelamin perempuan. Keduanya merupakan sepasang kekasih. Pada tanggal 13 September 2020 tersangka pernah meninggalkan sabu sebanyak 162 gram disalah satu kamar hotel di Pekanbaru. Kedua tersangka sudah biasa belanja barang haram ini dan sudah 3 (tiga) kali ke Pekanbaru. Pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 BNN Provinsi Riau berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak check out dari kamar 818 Hotel Swiss Belinn Komplek SKA Mall Pekanbaru.
Kedua tersangka di KTP merupakan seoarang mahasiswa, dimana SP berdomisili di Samarinda dan VIS di Bekasi. Pengakuan dari kedua tersangka mereka sudah lama berhenti kuliah.
“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan melilitkan barang haram tersebut di badannya. Selama ini untuk mengelabui petugas bandara mereka masuk ke pesawat saat last call penumpang pesawat agar petugas tidak jeli memeriksa mereka,” terang Kepala BNN Provinsi Riau Bapak Brigjen Pol. Drs. Kenedy, S.H., M.M.
Kedua tersangka hanya bertindak sebagai kurir, untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sedangkan yang menyuruh mengantarkan narkoba itu Wa, yang berada di lapas Pekanbaru.