
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga membawa barang haram Narkotika jenis Shabu. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan/informasi dari masyarakat Pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 09.30 Wib bahwa adanya seseorang bernama AR yang sering membawa dan menyimpan Narkotika jenis Shabu di Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau, berdasarkan pengaduan tersebut Tim BNN Provinsi Riau langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari tepatnya pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib,Petugas BNN Provinsi Riau langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AR dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah AR di Jl. Sei Bangko Gg. Kolam RT 22 RW 015 Dsn. Mulya Makmur Desa Bangko Sempurna Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek POLO LINE di atas lantai karpet dalam ruangan tamu bersama tersangka AR, yang di dalam tas selempang tersebut terdapat 1 (satu) Buah Plastik Asoy Warna Putih yang didalamnya terdapat 18 (Delapan Belas) Plastik Klep warna Bening Les Merah ukuran sedang yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) Buah Plastik Klep warna Bening Les merah yang berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dan 1 (Satu) Buah Plastik Klep Warna bening les merah ukuran sedang yang didalamnya terdapat 8 (Delapan) Buah Plastik Klep warna bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan diduga narkotika golongan I jenis Shabu.
Selain dari barang bukti Narkotika jenis Shabu, Petugas BNN Provinsi Riau juga menemukan barang bukti Non Narkotika berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hijau Tosca, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hijau dan Uang sejumlah Rp.380.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Dari hasil keterangan tersangka AR menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari sdr. A (DPO), selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor BNN Provinsi Riau untuk diamankan dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Total jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis Shabu dari tersangka yaitu sebanyak 114,41 gram dengan berat bersih 94,49 gram. Sebanyak 10 gram narkotika jenis Shabu untuk bahan uji ke Laboratorium Forensik Polda Riau. Adapun barang bukti jenis Shabu untuk dimusnahkan sebanyak 84,49 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pegadaian Nomor 224/BB/IV/10242/2023 pada tanggal 04 April 2023.