Skip to main content
Berita Kegiatan

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) ANTARA BNN PROVINSI RIAU DAN LAPAS PEREMPUAN KELAS II A PEKANBARU

Dibaca: 5 Oleh 26 Jan 2021Januari 29th, 2021Tidak ada komentar
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) ANTARA BNN PROVINSI RIAU DAN LAPAS PEREMPUAN KELAS II A PEKANBARU
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNN Provinsi Riau Bapak Brigjen Pol. Drs. Kenedy, S.H., M.M menanda tangani Perjanjian Kerjasama dengan Lapas Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 di Aula Kantor BNN Provinsi Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pekanbaru Ibu Desi Andriyani, A.Md.IP., S.H., M.H beserta Staf.

Penandatanganan dan serah terima Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BNN Provinsi Riau dan Lapas Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pekanbaru tentang pelaksanaan Rehabilitasi pada warga binaan. Saat ini 40 orang warga binaan yang ada pada Lapas Perempuan Kelas II A merupakan penyalahguna narkoba dan pecandu.

Pada kesempatan ini Kepala BNN Provinsi Riau berkesempatan mencoba dan mereview produk-produk makanan dari hasil karya warga binaan dari Lapas Kelas II A Pekanbaru. Beliau sangat mendukung produk dari Lapas Wanita Kelas IIA Pekanbaru. Walaupun mereka dalam lapas mereka tetap produktif.

Kepala BNN Provinsi Riau berharap sinergi yang erat antara BNNP Riau dan Instansi terkait terutama Lapas dapat menjadi batu loncatan dalam pelaksanaan Rehabilitasi berkelanjutan sehingga demand reduction dapat dilaksanakan dengan optimal, demi mewujudkan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel