
Pekanbaru – Kepala BNN Provinsi Riau Bapak Brigjen Pol. Drs. Kenedy, S.H., M.M menandatangani MoU dengan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Provinsi Riau. Kegiatan penandatanganan MoU dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 di Aula Kantor BNN Provinsi Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau Ibu Dewi Arisanty. Penandatanganan MoU Ini merupakan kerjasama kemitraan strategis dalam program pencegahan, deteksi dini dan penanganan kasus anak yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Riau.
Pada MoU ini BNN Provinsi Riau dan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau bersama- sama memelihara, meningkatkan, serta mengembangkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam hal perlindungan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya. Dalam implementasi Inpres RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau melakukan pencegahan dan deteksi dini melalui penyebar luasan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang berbagai kebijakan dan program P4GN dan perlindungan anak. Dengan adanya kesepakatan ini nanti menjadi respon cepat terhadap terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hak anak melalui layanan pengaduan, penanganan dan pendampingan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Kepala BNN Provinsi Riau Bapak Brigjen Pol. Drs. Kenedy, S.H., M.M berharap dengan MoU ini juga akan meningkatkan peran serta Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau sebagai Relawan dan Penggiat Anti Narkoba.