
F-Fluoro Fori merupakan narkoba jenis baru yang berada dalam lampiran Permenkes No 22 Tahun 2020 dengan nama pFPP, singkatan dari Para Fluro Phenylpiperazin. Narkoba jenis ini, turunan dari piperazin khususnya phenylpiperazin. Jenis ini termasuk dalam daftar narkotika golongan I (satu), nomor urut 183 kimia 1-(p-Fluorofenil) piperazin atau para-Fluorofenilpiperazin atau p-Fluorofenilpiperazin. Pemakaian yang sering dan dosis yang besar akan berbahaya bagi kesehatan baik gangguan psikiarti maupun gangguan fisik. F-Fluoro Fori yang beredar secara illegal ini sering kandungannya tidak murni pFPP namun juga dicampur dengan zat lain seperti ganja sintetik, katinona sintetik, turunan amfetamine atau kombinasi dengan turunan piperazine lainnya spt BZP (benzylpiperazine). Tentunya hal ini dapat membahayakan penggunanya dan bisa berakibat fatal.
Adapun dalam dunia medis, pFPP termasuk dalam golongan analgesic opioid, dan biasanya digunakan oleh dokter spesialis anestesi sebagai obat bius pasien sebelum melakukan tindakan, seperti misalnya operasi. Ada banyak cara penggunaan jenis obat ini untuk pasien yang membutuhkan, yakni dapat melalui suntikan, semprotan hidung, penutup kulit, diserap melalui pipi, bisa juga sebagai permen atau tablet. Tapi sekali lagi, obat jenis ini hanya digunakan oleh dokter atau mereka yang diperbolehkan oleh dokter sehingga bisa mendapatkan resepnya. Sedangkan di Eropa, jenis obat ini marak digunakan sebagai pengganti heroin untuk menghilangkan rasa sakit dalam kedokteran. Dan mulai terpantau di pasar narkotika jalanan mulai 2014 silam. Sementara di AS, terpantau pada setahun setelahnya. Namun nahasnya, kasus overdosis meningkat di negara-negara seperti Jerman, Inggris, serta Finlandia. Akibatnya, penegak hukum Eropa memvonis obat ini ke dalam kategori ilegal.
Obat jenis P-Fluoro Fori ini punya efek samping yang cepat menyerang tubuh, persisnya dalam waktu kurang dari dua jam. Terlebih, jika digunakan dengan dosis yang tidak tepat, obat ini akan mengganggu ketenangan jiwa, contohnya seperti agitasi (rasa marah), kecemasan, halusinasi, dan susah tidur. Selain itu, pemakaian yang sering apalagi dengan dosis besar, bisa juga berdampak pada gangguan fisik, seperti nyeri dada, serangan jantung, takikardi, bahkan meningkatkan tekanan darah (hipertensi). Selain itu, dampak lain dari penyalahgunaan P-Fluoro Fori, yaitu: rasa gatal sekujur tubuh, mual, muntah, gagal napas berujung kematian.
Dengan memahami dampak negatif yang dihasilkan saat mengonsumsi P-Fluoro Fori, diharapkan masyarakat jadi lebih bisa lebih waspada dan terhindar dari keinginan coba-coba menggunakan narkoba jenis ini dan obat-obatan terlarang lainnya. Mari bersama wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Dari Narkoba).