
BNNP Riau memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Shabu dan pil Ekstasi bernilai miliaran Rupiah, di halaman kantor BNNP Riau pada Kamis 2 Mei 2019 siang.
Total Shabu yang dimusnahkan ini seberat 15 kilogram. Sedangkan untuk pil Ekstasi yang dimusnahkan berjumlah 25.164 butir dengan berbagai merek. Barang haram tersebut disita BNN Riau dari tangan empat tersangka.
Untuk Sabu, dibakar menggunakan api bersuhu tinggi dengan menggunakan alat Incenerator milik BNNP Riau.
Sedangkan untuk pil Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan bersama air yang dicampur obat pembasmi serangga. Airnya pun kemudian dibuang.
Adapun pemusnahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo, didampingi jajarannya. Hadir pula perwakilan BBPOM, Dinas Kesehatan, perwakilan Kejati Riau, Bea dan Cukai serta pihak lainnya.
“Ketentuannya, barang bukti harus dimusnahkan. Kita juga sisihkan sebagian kecil untuk barang bukti di persidangan. Sebelum dimusnahkan, kita juga cek kebenaran kalau itu barang bukti Narkoba, oleh pihak BBPOM,” kata Untung Subagyo.
Sabu dan pil Ekstasi bernilai miliaran Rupiah tersebut disita dari empat tersangka. Mereka juga menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut.