
Narkotika dan psikotropika merupakan hasil proses kemajuan tekhnologi yang selanjutnya berkembang dalam norma sosial untuk dipergunakan dalam kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Salah satu obat yang dibutuhkan kesehatan untuk pengobatan suatu penyakit, tetapi kadang menyebabkan efek samping misalnya kecanduan, kerusakan organ tubuh, bahkan kematian.
Apa itu Narkotika ?
Pengertian narkotika yang terdapat dalam UU No. 35 Tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini”.
Apa itu Psikotropika ?
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika. Zat ini dapat memberikan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU RI No. 35 Tahun 2009).
Apa saja golongan Narkotika ?
Narkotika sebenarnya dapat bermanfaat untuk pengobatan penyakit tertentu. Jika disalahgunakan dapat menimbulkan kerugian bagi penggunanya. Adapun golongan narkotika :
Narkotika golongan I
Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya : Tanaman koka, kokaina, tanaman ganja, dan sebagainya.
Narkotika golongan II
Narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya: Fentanil, morfina, dan sebagainya.
Narkotika golongan III
Narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya: Kodeina, propiram, dan sebagainya.
Apa saja golongan Psikotropika ?
Psikotropika sama halnya dengan narkotika dapat digunakan untuk pengobatan penyakit tertentu. Jika disalahgunakan dapat menimbulkan kerugian bagi penggunanya. Adapun golongan psikotropika :
Golongan Psikotropika I
Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini memiliki potensi yang tinggi menyebabkan kecanduan. Tidak hanya itu, zat tersebut juga termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenai sanksi hukum. Jenis obat ini tidak untuk pengobatan, melainkan hanya sebagai pengetahuan saja.
Contohnya: LSD, DOM, Ekstasi, dan lain-lain.
Golongan Psikotropika II
Golongan ini memiliki risiko ketergantungan yang cukup tinggi meski tidak separah golongan I. Pemakaian obat-obatan ini sering dimanfaatkan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Golongan ini termasuk jenis obat-obatan yang paling sering disalahgunakan oleh pemakaianya.
Contohnya: Sabu atau Metamfeamin, Amfetamin, Fenetilin, dan zat lainnya
Golongan Psikotropika III
Golongan ini memberikan efek kecanduan yang terhitung sedang. Namun begitu, penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan. Jika dipakai dengan dosis berlebih, kerja sistem juga akan menurun secara drastis. Pada akhirnya, tubuh tidak bisa terjaga dan tidur terus sampai tidak bangun-bangun. Penyalahgunaan obat-obatan golongan ini juga bisa menyebabkan kematian.
Contohnya: Mogadon, Brupronorfina, Amorbarbital, dan lain-lain.
Golongan Psikotropika IV
Golongan ini memang memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain. Namun tetap saja jika pemakaiannya tidak mendapat pengawasan dokter, bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya termasuk kematian. Penyalahgunaan obat-obatan pada golongan IV terbilang cukup tinggi. Beberapa diantaranya bahkan bisa dengan mudah ditemukan dan sering dikonsumsi sembarangan.
Contohnya: Lexotan, Pil Koplo, Sedativa atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam, dan masih banyak zat lainnya
Bagaimana perbedaan Narkotika dan Psikotropika ?
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa narkotika termasuk obat yang dapat mengurangi rasa nyeri dan menurunkan bahkan menghilangkan kesadaran seseorang. Sementara psikotropika dapat mempengaruhi sifat dan perilaku. serta justru membuat seseorang semakin aktif dengan pengaruh dari saraf yang ditimbulkan oleh pemakai zat psikotropika tersebut.
Dengan mengetahui perbedaan narkotika dan psikotropika kita dapat lebih jeli dalam mengenalinya. Penyalahgunaan keduanya dapat menyebabkan ketergantungan dengan resiko gangguan fisik dan mental yang serius hingga kematian. Pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa jenis psikotropika golongan i dan II dicabut dan ditetapkan sebagai narkotika golongan I. Undang-Undang Republik Indonesia menyatakan narkotika dan psikotropika hanya boleh digunakan dalam pengawasan yang ketat sesuai dengan perundang-undangan.
Referensi :
UU RI No.35 Tahun 2009
Permenkes No. 2 Tahun 2017