
Pekanbaru, 23 Agustus 2024 — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total 4.693,4 gram. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di kantor BNNP Riau sebagai bagian dari upaya penanggulangan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Riau.
Pemusnahan ini berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, laporan kasus narkotika dengan nomor LKN/0018-NAR/VIII/2024/BNNP Riau, serta Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor B/5789/L.4.10/Enz.1/08/2024.
Pada tanggal 10 Agustus 2024, tim pemberantasan BNNP Riau menangkap dua orang laki-laki berinisial MA dan JE di parkiran Hotel Royal Asnof, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah penggeledahan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dalam jumlah besar di dalam tas ransel yang dibawa oleh MA dan di sepeda motor milik JE.
Barang bukti yang ditemukan termasuk empat bungkus paket besar shabu yang dikemas dalam plastik bening dan alumunium foil, serta beberapa barang elektronik seperti handphone dan sepeda motor. Berdasarkan interogasi, MA mengaku diperintahkan untuk mengambil narkotika tersebut atas perintah orang yang tidak dikenal, dengan imbalan Rp15.000.000.
MA dan JE kini dalam proses penyidikan lebih lanjut dengan pasal-pasal yang dikenakan, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret BNNP Riau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum di sektor narkoba.