Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasan

BNNP Riau Gagalkan Pengiriman Narkoba via Ekspedisi, Ribuan Butir Ekstasi dan 3,7 Kg Sabu Disita

BNNP Riau Gagalkan Pengiriman Narkoba via Ekspedisi, Ribuan Butir Ekstasi dan 3,7 Kg Sabu Disita
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pekanbaru – Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Kali ini, modus yang digunakan pelaku adalah melalui jasa pengiriman barang. Petugas berhasil menyita lebih dari 3,7 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi yang dikemas dalam kardus dan hendak dikirim ke Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru. Saat memeriksa paket menggunakan mesin X-ray, petugas Avsec mencurigai isi dua kardus yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express. Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.

Informasi itu langsung diteruskan ke BNNP Riau yang kemudian melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, pada 14 Maret 2025, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial RF di kawasan Pematang Kapau, Kota Pekanbaru. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sabu yang dikemas dalam bungkus teh China serta ribuan butir ekstasi dalam delapan kemasan besar.

Hasil interogasi mengungkap keterlibatan seorang wanita berinisial FD, yang merupakan kekasih RF. Di hari yang sama, FD ditangkap di kawasan Tangkerang Timur. Penggeledahan di kamar kos miliknya juga mengungkap tambahan barang bukti narkotika.

“Dari kedua tersangka, total barang bukti yang kami amankan adalah 3.730,51 gram sabu dan 28.121 butir ekstasi,” ujar Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Kepala BNNP Riau, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Pihak BNNP menduga kedua tersangka hanya merupakan kurir yang bekerja atas perintah seorang bandar yang kini sedang diburu. Seluruh barang bukti telah dimusnahkan di kantor BNNP Riau dengan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, BPOM, Lanud Roesmin Nurjadin, serta para tersangka.

RF dan FD kini resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel