
Pekanbaru – Demi mewujudkan Indonesia bersih dari penyalahgunaan narkoba BNNP Riau berhasil mengungkap kasus narkotika lebih kurang 3,6 kg sabu dan 6.885 butir ekstasi jaringan internasional Malaysia-Bengkalis- Pekanbaru.
Press release pengungkapan peredaran gelap narkotika yang diadakan hari Kamis (23/01/202) di Aula BNNP Riau. Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol. Drs. Untung Subagyo menjelaskan tersangka RAW (22) alias Robi mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dengan merubah bentuk pil ekstasi yang sudah ada dengan cara dihancurkan dan dimasukkan ke dalam kapsul obat-obatan yang dibelinya di sebuah apotik. Selama ini tersangka dalam melakukan transaksi narkotika diarahkan oleh seseorang yang dipanggilnya Bos untuk meletakkan narkotika di suatu tempat dan tersangka yang akan mengarahkan calon pembeli untuk mengambil narkotika tersebut ditempat yang sudah ditentukan.
BNNP Riau sudah beberapa kali melakukan penyelidikan sejak awal tahun 2020. Pada hari Jum’at siang (17/01/2020) BNNP Riau berhasil menangkap tersangka RAW (22) di kontrakannya Jl. Tiung Ujung. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini, lebih kurang 32.085 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil informasi masyarakat kepada BNNP Riau. BNNP Riau berharap selalu dukungan dari masyarakat, Pemerintah Derah serta seluruh stakeholder dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Bumi Melayu Riau yang kita cintai ini.