Skip to main content
Artikel

BAGAIMANA LEGALITAS GANJA?

Dibaca: 0 Oleh 08 Sep 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
BAGAIMANA LEGALITAS GANJA?
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Ganja (Cannabis Sativa) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namu lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya,  l (THC, tentra-hydro-cannbinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab (Euforia). Pemakaian ganja mulai dari biji sampai daunnya memiliki berbagai macam dampak utuk fisik, psikis, dan psikolosial kita, baik negatif maupun positif.

Pada 03 Februari 2020 Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limbo menandatangani ketetapan yang tertulis dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020. Menteri Pertanian menetapkan ganja ke dalam daftar tanaman obat Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Secara total ada 66 komoditas yang tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Ditjen Hortikultura. Ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, dibawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Keputusan ini membuat pro kontra di Masyarakat terutama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penolakan legalisasi ganja telah disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena membuat kekhawatiran bila ganja dilegalisasi akan meningkatkan resiko penyalahgunaan meningkat. Sehingga pada akhirnya Menteri Pertanian mencabut kembali Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 untuk dikaji kembali pada 29 Agustus 2020 dilansir dari situ Kementan. Beliau juga konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel